Rabu, 20 November 2019

MENGENAL KESEJAHTERAAN HEWAN DAN 5 HAK ASAZI HEWAN.

Mungkin banyak dari kita yang pernah menyaksikan topeng monyet, menaiki gajah di kebun binatang, menyaksikan atraksi paus di seaworld atau bahkan naik delman yang ditarik oleh kuda. Sadarkah kita bahwa apa yang kita lakukan secara tidak langsung dapat dikategorikan sebagai menyetujui bentuk penyiksaan terhadap hewan? Tahukan kita bahwa hewan juga memiliki perasaan & hak untuk diperlakukan dengan layak. Untuk mengetahui lebih jauh, marilah kita mengenal sekilas tentang apa yang disebut dengan Animal Welfare & Five Right of Freedom for Animal (Perawatan Hewan & Lima Hak Kebebasan Hewan).

Freedom from Hunger and Thirst.
Freedom from Hunger and Thirst adalah bebas dari rasa lapar & haus. Jadi ketika anda berkomitmen untuk merawat hewan di rumah atau dimanapun, maka anda harus menyediakan makanan yang bersih, cukup, bergizi & layak. Dan juga air minum yang bersih, setidaknya diganti setiap hari. Anda juga harus menjaga makanan hewan peliharaan tetap higienis agar mereka tetap sehat.

Freedom of Thermal and Physical Discomfort.
Freedom from Thermal and Physical Discomfort adalah rasa bebas dari panas dan tidak nyaman secara fisik. Anda harus menyediakan tempat yang nyaman untuk hewan. Apabila anda memiliki anjing atau kucing, anda harus memiliki kandang & ruang yang cukup bagi mereka. Karena pada dasarnya, hewan harus memiliki 2 tempat, yaitu tempat untuk beraktivitas & tidur. Anda tidak boleh memberikan tempat atau ruang yang terlalu sempit untuk hewan peliharaan. Anda harus menghitung luas ruangan dengan jumlah hewan yang ada supaya mereka dapat beraktifitas dengan leluasa.

Freedom from Injury, Disease and Pain.
Freedom from Injury, Disease and Pain adalah rasa bebas dari luka dan sakit penyakit. Jika hewan peliharaan sakit atau terluka, anda harus membawanya ke dokter hewan atau merawatnya dengan baik serta segera memberikan pengobatan terbaik yang bisa anda lakukan untuk menyembuhkan penyakitnya.

Freedom to Express Most Normal Pattern of Behavior.
Freedom to Express Most Normal Pattern of Behavior adalah perasaan bebas untuk mengekspresikan perilaku alami bagi hewan peliharaan dengan pengawasan dari kita selaku pemiliknya. Berilah mereka ruang yang cukup untuk berinteraksi dengan hewan yang lain.

Freedom from Fear and Distress.
Freedom of Fear and Distress adalah bebas dari rasa takut dan tekanan. Anda harus memastikan hewan peliharaan merasa senang & bahagia berada di dekat anda. Perlakukan mereka secara layak dan penuh kasih sayang sehingga mereka merasa dilindungi, bukan ditakut-takuti. Anda boleh tegas tetapi anda tidak boleh kasar pada hewan peliharaan.

Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009
Pasal 66-67 Tentang Kesejahteraan Hewan
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
  1. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi;
  2. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
  3. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
  4. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
  5. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
  6. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dan
  7. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar